NO
|
LOKAL
|
FREKUENSI
|
AREA KERJA
( KECAMATAN )
|
1
|
BALEENDAH
|
142.220 Mhz
|
Baleendah
|
2
|
PANGALENGAN
|
142.760 Mhz
|
Pangalengan
|
3
|
BANJARAN
|
143.420 Mhz
|
Banjaran, Arjasari, Cimaung, Pameumpeuk
|
4
|
MAJALAYA
|
142.480 Mhz
|
Majalaya, Solokan jeruk, Paseh dan Ibun
|
5
|
CICALENGKA
|
143.200 Mhz
|
Cicalengka, Rancaekek, Cikancung, Cilengkrang, Cileunyi, Cimenyan dan Nagrek
|
6
|
KERTASARI
|
142.620 Mhz
|
Kertasari
|
7
|
CIPARAY -PACET
|
142.400 Mhz
|
Ciparay dan Pacet
|
8
|
PASIRJAMBU
|
142.500 Mhz
|
Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali (wacana pemekaran dari Lokal 3)
|
9
|
DAYEUHKOLOT -
BOJONGSOANG
|
142.340 Mhz
|
Dayeuhkolot dan Bojongsoang
|
10
|
SOREANG
|
14………..
|
Soreang, Katapang ,Kutawaringin, Margaasih dan Margahayu
(wacana Pemekaran dari Lokal 3)
|
Selasa, 23 April 2019
Frekuensi dan Area Kerja RAPI Kabupaten Bandung
RAPI Kabupaten Bandung terdiri dari 9 Lokal
Kamis, 18 April 2019
KONTAK PERSON
KONTAK PERSON
RAPI LOKAL 9 DAYEUHKOLOT - BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
ZZL22 09
Sekretariat :
Komp. Taman Cibaduyut Indah (TCI) Blok A No. 146 B Kode Pos : 40239 Bandung
DONASI
DONASI
BAKSOS RAPI LOKAL 9 DAYEUHKOLOT - BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
DONASI
ZZL22 09
Sekretariat :
Komp. Taman Cibaduyut Indah (TCI) Blok A No. 146 B Kode Pos : 40239 Bandung
GALERRY KEGIATAN
GALERRY KEGIATAN
RAPI LOKAL 9 DAYEUHKOLOT - BOJONGSOANG
KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
Evakuasi Korban Tenggelam Cibadak Dayeuholot
dilakukan oleh anggota RAPI Lokal 9 Dayeuhkolot - Bojongsoang, BPBD dan BASARNAS
Selenngkapnya bisa anda Lihat di Link Berikut :
https://rapidayeuhkolot.blogspot.com/2019/05/berbagai-kegiatan-lokal-09-dayeuh-kolot.html
↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢ 💁 ↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣
BAKTI SOSIAL RADIO HOBI
Bakti Sosial Paguyuban Radio Hobi
Untuk Korban Banjir di Kp. Citereup RT 05/05 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung
Evakuasi Korban Tenggelam Cibadak Dayeuholot
dilakukan oleh anggota RAPI Lokal 9 Dayeuhkolot - Bojongsoang, BPBD dan BASARNAS
Selenngkapnya bisa anda Lihat di Link Berikut :
https://rapidayeuhkolot.blogspot.com/2019/05/berbagai-kegiatan-lokal-09-dayeuh-kolot.html
Kegiatan Rakerda
Kegiatan Rakerda
Kegiatan Rakerda
Kegiatan Rakerda↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢↢ 💁 ↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣↣
BAKTI SOSIAL RADIO HOBI
Untuk Korban Banjir di Kp. Citereup RT 05/05 Desa Dayeuhkolot Kecamatan Dayehkolot Kabupaten Bandung
AGENDA KEGIATAN
BUKU KEGIATAN
RAPI LOKAL 9 DAYEUHKOLOT - BOJONGSOAN
KABUPATEN BANDUNG JAWA BARAT
YANG TELAH, SEDANG DAN YANG AKAN DILAKSANAKAN
-
NEXT
MEI - JUNI 2019
BANKOM
Operasi Ketupat
Lodaya 2019
dan Angkutan Lebaran Hari Raya
1440 H
28 April 2019
Menghadiri Resepsi Khitanan Massal 50 Anak Yatim Piatu dan
7 Th Aniversary FCB Kabupaten Bandung
di Kampung Sawah Jln. Gandasari No.152 Cangkuang Soreang Kabupaten Bandung
Diikuti :
JZ 10 VCM, JZ 10 VOG, JZ 10 VCV, JZ 10 VDJ, JZ 10 VCWL, JZ 10 VMR, MANG BENO, MANG OKONG
20 April 2019
Menghadiri Upacara HUT Hari Jadi Kabupaten Bandung
Ke- 378
di Bale Rame
Diikuti :
1. JZ 10 VCM
2. JZ 10 VCV
3. JZ 10 VCM
4. JZ 10 VDJ
5. JZ 10 VMT
6. JZ 10 VTT
9 April 2019
BANKOM BANJIR
Diikuti :
JZ 10 VCM, JZ 10 VOG, JZ 10 VCV, JZ 10 VTK, JZ 10 VDJ, JZ 10 VQL, JZ 10 VVZ, JZ 10 VTL, CA OTONG, JZ 10 APC/MANG UJO, ANS/ AYAH DANI, MANG JOS, CA OTONG
30-31 Maret 2019
TOURING TO JAYANTI - CIANJUR
Diikuti :
14 Motor 1 Mobil Terdiri Dari Krang Lebih 30 Orang (Lokal 9)
VCM, VAG, VDJ, VAK, VCM, VCV, VOG, VAO, VMR, VTK, BENO, AYU, VOO, VLH, VMR, ATSAN, ODING
13 Januari 2019
Perresmian Bak Sampah dan Penanaman 1000 Pohon
di Bantaran Sungai Cipamokolan Ds. Tegal Luar Kec. Bojongsoang
diresmikan Oleh : Dan Sektor 21 Kol. Inf. Yusup
Dihadiri Oleh JZ 10 VEC
24 Desember 2018
BANKOM
Posko Lokal 7 Ciparay
Posko Lokal 4 Majalaya
Diikuti :
1. JZ 10 VCM
2. JZ 10 VAG
3. JZ 10 VAK
4. JZ 10 VCM
5. JZ 10 VMT
6. JZ 10 VCW
7. JZ 10 VAD
8. Mang Okong
23 Desember 2018
BANKOM
diikuti JZ 10 VLA dan JZ 10 VF
18 Desember 2018
Acara :
Sosialisasi Kantibmas POLDA JABAR
di Perum Perhutani Drive JABAR dan BANTEN
Jl. Sukarno Hatta No 628 Bandung
Yang Menghadiri Acara Tersebut :
1. JZ 10 VCF
2. JZ 10 VMT
3. JZ 10 VZR
4. JZ 10 VLA
9 Desember 2018
Acara :
1. HUT RAPI Wilayah 16 Ciamis yang ke 23
2. Bimbingan Organisasi (BO)
Yang Mengikuti BO
- Tuti Rosita JZ 10 VLH
- Koko Perbawa Hurah JZ 10 VOO
- Dayat Hidayat CA
- Indra Permana Basuki CA
- Abdul Janni CA
- Mahmud CA
Yang Menghadiri Acara Tersebut :
1. JZ 10 VCM
2. JZ 10 VC
3. JZ 10 VAD
4. JZ 10 VAG
5. JZ 10 VOG
6. JZ 10 VAK
7. JZ 10 VLA
8. JZ 10 VLH
9. JZ 10 VOO
10. JZ 10 VZR
11. JZ 10 VSR
12. JZ 10 VCW
13. Bpk. Ujo
14. Bpk Okong ( CA)
15. JZ 10 VF
1. JZ 10 VCM
2. JZ 10 VC
3. JZ 10 VAD
4. JZ 10 VAG
5. JZ 10 VOG
6. JZ 10 VAK
7. JZ 10 VLA
8. JZ 10 VLH
9. JZ 10 VOO
10. JZ 10 VZR
11. JZ 10 VSR
12. JZ 10 VCW
13. Bpk. Ujo
14. Bpk Okong ( CA)
15. JZ 10 VF
28 Nopember 2018
Sosialisasi Anak Jalanan
di Gedung Sate
Yang Menghadiri :
1. JZ 10 VMT
2. JZ 10 VF
3. JZ 10 VEC
4. JZ 10 VLA
15 Nopember 2018
Penyuluhan dan Koordinator Damkar
Upacara Gelar Pasukan di Gasibu
Yang Menghadiri :
Yang Menghadiri :
1. JZ 10 VLA
2. JZ 10 VMT
3. JZ 10 VF
4. JZ 10 VEC
10-11 Nopember 2018
Acara : HUT RAPI NASIONAL ke 38
di Asrama Haji Donohudan
Boyolali - Jawa Tengah
Yang Menghadiri :
1. JZ 10 VCM
2. JZ 10 VC
3. JZ 10 VAD
4. JZ 10 VOG
5. JZ 10 VMT
6. JZ 10 VAG
7. JZ 10 VLA
2. JZ 10 VC
3. JZ 10 VAD
4. JZ 10 VOG
5. JZ 10 VMT
6. JZ 10 VAG
7. JZ 10 VLA
7 Oktober 2018
Program KKBPK (sosialisai dan pengembangan
KB)
Lokasi di Lapangan Bojongsari – Bojongsoang
Diikuti :
1.
JZ 10 VLA
2.
JZ 10 VMT
3.
JZ 10 VEC
4.
JZ 10 VSR
Rabu, 17 April 2019
VISI DAN MISI
VISI :
MISI :
a. Meningkatkan validitas organisasi secara struktural.
b. Meningkatkan peran organisasi bagi Pemerintah dan Masyarakat
c. Menguatkan Instrumen hukum dan perluasan jaringan komunikasi
melalui pengembangan inovasi produk hukum serta teknologi komunikasi
dan Informatika terkini.
KODE ETIK
1. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan tertib menjalankan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku, serta tata aturan Organisasi.
2. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
3. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara
sopan saat berkomunikasi.
4. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat Tanggap, peka dan peduli terhadap
situasi lingkungan sosial.
5. Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap organisasi
dalam menjalankan roda organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.
Etika Berkomunikasi
ETIKA BERKOMUNIKASI
A. Komunikasi Point to Point
A. Komunikasi Point to Point
1. Memantau dahulu / memonitor pada frekwensi / kanal yang diinginkan
2. Wajib menyebutkan 10-28 (callsign) & 10–20 (posisi / tempat) memancar
3. Menyebutkan 10-28 dan biasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan
4. Memberikan kesempatan / prioritas kepada penyampai berita-berita yang penting
5. Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar
1. Mengatur jalur / kanal apabila muncul pertama kali di kanal / frekwensi
2. Apabila jalur / kanal sibuk sementara butuh komunikasi agak panjang dengan seseorang, sebaiknya bergeser (tidak memonopoli kanal/ frekwensi)
3. Menggunakan Kode Ten (kode 10) untuk efisiensi komunikasi
4. Membiasakan menulis di Log Book, dicatat dengan siapa berkomunikasi dan kapan / tanggal dan waktu komunikasi dilakukan
5. Menggunakan Nama Panggilan Juliet Zulu, No Daerah dan Suffiknya, contoh JZ10VEJ
6. Dilarang menjadi net pengendali apabila sedang dalam statiun bergerak
B. Komunikasi melalui Repeater / pancar ulang
1. Memonitor dahulu selama 3-5 menit
2. Memperhatikan siapa yang sedang berkomunikasi
3. Memperhatikan apa yang sedang dikomunikasikan. (penting/tidak)
4. Masuk pada spasi atau interval (tidak perlu menggunakan kata break atau contact), dengan menyebutkan Callsign (10-28) dan apabila ingin berkomunikasi / memanggil seseorang, langsung memanggil dengan menyebut 10-28 orang yang dipanggil (contoh: JZ12AR memanggil JZ12DM, maka pada jeda spasi JZ12AR langsung masuk dengan mengatakan: JZ12DM, JZ12AR 10-25)
5. Tidak perlu tergesa-gesa, komunikasikan dengan kata-kata yang jelas dan mudah dimengerti / difahami
6. Berkomunikasi seperti pada kanal / frekwensi kerja biasa
7. Apabila ada hal yang bersifat darurat / emergency silahkan gunakan interupsi pada spasi / interval.
8. Jangan memonopoli frekwensi dengan berkomunikasi hanya dengan satu orang, dan selalu memberikan kesempatan kepada orang lain yang mau menggunakan pancar ulang
9. Membiasakan mengucapkan kata ganti pada akhir pembicaraan.
10. Memberikan kesempatan kepada pengguna di lapangan / stasiun bergerak yg menggunakan perangkat dengan kemampuan terbatas
11. Mengutamakan / memberikan kesempatan pada pembawa berita yg bersifat emergency / darurat
12. Tidak dianjurkan berkomunikasi melalui repeater dengan menggunakan peralatan penguat mikrofon seperti: Echo, ALC, dsb - karena audio justru akan menjadi melebar dan tidak nyaman bagi orang lain yg mendengarkan.
C. Penggunaan kata INTERUPSI
1. Apabila mau memotong / menyela pembicaraan disebabkan ada sesuatu informasi yang penting, gunakan pada saat jeda komunikasi atau spasi, kemudian masuk dengan menyebutkan identitas diri, Contoh : JZ10VEJ interupsi ... dan yang sedang berkomunikasi sebaiknya mempersilahkan yg menginterupsi menggunakan frekwensi
2. Setelah selesai kepentingannya sebaiknya dikembalikan pada pengguna sebelumnya dengan mengucapkan :Terima Kasih
3. Kata Break atau Contact sebaiknya tidak dipakai, baik untuk keperluan menyela pembicaraan maupun apabila hanya ingin bergabung didalam pembicaraan / komunikasi
4. Apabila tidak ada sesuatu yang penting dan hanya ingin bergabung maka pada saat jeda / spasi cukup menyebutkan identitas diri, Contoh: JZ10VEJ masuk / bergabung atau cukup dengan menyebut JZ10VEJ saja.
5. Apabila mengetahui ada yang mau bergabung, pengguna sebelumnya sebaiknya juga merespon, Contoh: Terdengar JZ12AR, mohon bersabar satu dua kesempatan.
PENGGUNAAN STASIUN KRAP
1. Stasiun KRAP hanya boleh digunakan untuk komunikasi radio dalam negeri
2. Stasiun KRAP dapat digunakan untuk kegiatan :
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
a. Hubungan persahabatan dan persaudaraan antar sesama anggota;
b. Pembinaan, penyuluhan dan kegiatan RAPI;
c. Bantuan komunikasi dalam rangka kegiatan kepramukaan, olah raga, sosial kemasyarakatan dan kegiatan kemanusiaan lain;
d. Penyampaian berita marabahaya, bencana alam, dan pencarian dan pertolongan (SAR).
3. Kegiatan KRAP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam point (1) yang kegiatannya berskala nasional harus mendapat persetujuan Direktorat Jenderal sedang kegiatan yang berskala Daerah harus mendapat persetujuan Kepala Dinas Propinsi
4. Dalam kegiatan KRAP wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
5. Stasiun KRAP dilarang digunakan untuk :
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
a. Memancarkan berita yang bersifat politik, SARA, dan atau pembicaraan lainnya dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
b. Memancarkan pemberitaan / berita yang bersifat komersial;
c. Memancarkan berita sandi kecuali kode-10 (ten-code);
d. Berkomunikasi dengan stasiun KRAP yang tidak memiliki izin atau stasiun radio lain selain stasiun KRAP;
e. Disambungkan dengan jaringan telekomunikasi lain milik penyelenggara telekomunikasi;
f. Memancarkan berita merabahaya atau berita lain yang tidak benar;
g. Memancarkan informasi yang tidak sesuai peruntukannya sebagai sarana komunikasi radio antara lain memancarkan musik-musik, menyanyi, pidato, dongeng, pembicaraan asusila.
6. Stasiun KRAP atau perangkat KRAP dilarang digunakan sebagai sarana komunikasi untuk kepentingan dinas instansi pemerintah/swasta.
7. Stasiun KRAP dilarang digunakan di atas kapal laut atau di pesawat udara
8. Stasiun KRAP dengan seizin pemiliknya dapat digunakan oleh pemegang IKRAP lainnya dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku
9. Stasiun KRAP meskipun dengan sepengetahuan pemiliknya tidak diizinkan untuk digunakan oleh seseorang yang tidak memiliki IKRAP
10. Stasiun KRAP harus dapat dikenali dari nama panggilan yang setiap kali dipancarkan dengan menyebut nama panggilan (10-28) pada permulaan dan akhir komunikasi radio yang diselenggarakan, dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) menit sekali
Langganan:
Postingan (Atom)